
Berita Teraktual-Jakarta
Upaya penghijauan yang dirintis warga di tengah padatnya kawasan permukiman mendadak berujung kontroversi. Sejumlah pohon yang selama ini dirawat secara swadaya oleh masyarakat justru ditebang dan dibakar tanpa sosialisasi, memicu dugaan adanya keputusan sepihak yang mengabaikan partisipasi publik.
Peristiwa itu terjadi di lahan fasilitas umum (fasum) wilayah RW 04, Pademangan Raya 1. Pohon-pohon jenis Ficus religiosa yang sebelumnya tumbuh rimbun dan memberi keteduhan, kini hanya menyisakan batang hangus di tepian saluran air. Dokumentasi warga memperlihatkan perubahan drastis—dari ruang hijau yang hidup menjadi area gersang penuh arang.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, apalagi diajak bermusyawarah sebelum penebangan dilakukan.
“Saya tanam dan rawat dari kecil. Ini bukan sekadar pohon, tapi bagian dari upaya kami menjaga lingkungan. Tiba-tiba hilang tanpa penjelasan,” ungkap seorang warga yang aktif dalam kegiatan penghijauan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tindakan penebangan dan pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengurus wilayah setempat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan alasan di balik pemusnahan pohon tersebut.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan spekulasi di tengah warga. Beberapa menduga ada kepentingan tertentu di balik pengosongan lahan fasum, sementara yang lain menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan di tingkat lokal.
Secara ekologis, Ficus religiosa dikenal sebagai tanaman yang memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap polutan dan memperbaiki kualitas udara. Penebangan tanpa kajian lingkungan dinilai berpotensi melanggar prinsip pengelolaan ruang terbuka hijau, terutama jika dilakukan di atas lahan fasum.
Selain itu, pembakaran pohon juga berisiko menimbulkan pencemaran udara baru di kawasan padat penduduk, ironis dengan tujuan awal penghijauan yang ingin dicapai warga.
Pengamat lingkungan menilai, setiap tindakan terhadap ruang hijau publik semestinya melalui kajian teknis serta melibatkan masyarakat.
“Fasum itu milik bersama. Tidak bisa dikelola secara sepihak, apalagi sampai merusak fungsi ekologisnya. Harus ada transparansi dan akuntabilitas,” ujar seorang pemerhati lingkungan perkotaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus RW belum memberikan klarifikasi resmi. Warga mendesak adanya penjelasan terbuka, termasuk dasar keputusan penebangan serta pihak yang bertanggung jawab.
Lebih jauh, masyarakat meminta pemerintah kelurahan hingga instansi terkait turun tangan melakukan evaluasi, bahkan investigasi jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengelolaan ruang hijau di tingkat lingkungan. Di tengah krisis kualitas udara perkotaan, hilangnya inisiatif warga untuk menghijaukan wilayah justru menjadi ironi yang menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berhak menentukan nasib ruang hidup bersama?. (Red)