
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Sebanyak 26 eks pekerja PT Tirtamaz Dua Tiga yang sebelumnya menjadi mitra di PT Aneka Mitra Gemilang (AMG), resmi menandatangani kontrak kerja baru bersama PT Fortuna Berkah Restu. Penandatanganan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kaliabang Bungur RT 001 RW 001, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Senin (30/3/2026).
Peralihan kontrak kerja ini menjadi babak baru bagi para pekerja sekaligus mencerminkan dinamika ketenagakerjaan outsourcing, khususnya dalam penyerapan sumber daya manusia dari lingkungan sekitar perusahaan.
Kesepakatan kontrak kerja antara PT Fortuna Berkah Restu dan PT Aneka Mitra Gemilang (AMG) dilakukan melalui proses koordinasi yang melibatkan manajemen kedua perusahaan serta para pekerja. Transisi ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan pekerjaan, kesejahteraan tenaga kerja, hingga kebutuhan operasional perusahaan.
Perwakilan PT Fortuna Berkah Restu menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik para eks pekerja tersebut sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia di lingkungan kerja.
“Kami berkomitmen memberikan lingkungan kerja yang kondusif serta menjamin hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peralihan kontrak kerja ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pekerja agar dapat bekerja lebih baik ke depannya.
Di sisi lain, proses transisi ini dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja, terutama terkait masa kerja, jaminan sosial, serta kompensasi yang mungkin timbul akibat perubahan status kerja. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.
Kabar baiknya, seluruh pekerja yang terdampak tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka tanpa dipungut biaya administrasi, termasuk untuk seragam kerja maupun potongan bulanan.
Meski demikian, para pekerja diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan perusahaan yang baru. Kinerja dan kedisiplinan kerja akan menjadi faktor penting dalam evaluasi selama tiga bulan ke depan guna menentukan keberlanjutan kontrak kerja mereka.(AHD)