
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerbang Nusa menyampaikan duka mendalam atas musibah longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menelan korban jiwa.
Ketua DPP LSM Gerbang Nusa, Jamalludin SH, menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban yang terdampak dalam peristiwa tragis tersebut. Ia menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai bencana alam semata, melainkan ada indikasi kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
“Pertama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Namun peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena ini bukan sekadar musibah alam, tetapi ada persoalan dalam manajemen dan pengawasan,” ujar Jamalludin dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sementara 4 orang dilaporkan meninggal dunia akibat longsoran gunungan sampah di lokasi tersebut. Korban terdiri dari dua pemilik warung dan satu sopir truk pengangkut sampah yang berada di sekitar area saat kejadian.
Selain korban jiwa, longsor juga menyebabkan sejumlah truk pengangkut sampah tertimbun material serta beberapa warung di sekitar lokasi hancur tertimpa gunungan sampah yang disebut mencapai ketinggian puluhan meter.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh hujan deras yang mengguyur wilayah Bekasi, sehingga menyebabkan ketidakstabilan pada gunungan sampah yang disebut telah melebihi kapasitas atau overload.
Namun demikian, Jamalludin menegaskan bahwa kondisi tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak lama oleh pihak pengelola dan pemerintah terkait.
Menurutnya, TPST Bantargebang sudah lama disorot karena beroperasi melebihi daya dukung lingkungan. Ia menilai jika kondisi ini terus dipaksakan tanpa mitigasi yang jelas, maka risiko bencana akan terus mengancam warga sekitar.
“TPST Bantargebang dipaksa terus beroperasi meskipun kapasitasnya sudah sangat berlebih. Ini jelas pelanggaran terhadap daya dukung lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegasnya.
LSM Gerbang Nusa juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap struktur dan stabilitas gunungan sampah di seluruh zona aktif TPST Bantargebang.
Selain itu, Jamalludin menilai selama ini pemerintah daerah terkesan hanya berfokus pada kompensasi bau yang diberikan kepada warga sekitar, tanpa menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah secara serius.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Republik Indonesia pernah menyinggung persoalan pengelolaan TPST Bantargebang yang dinilai berpotensi membahayakan warga jika tidak segera ditangani secara serius.
“Peringatan itu sekarang terbukti. Kejadian ini bukan yang pertama, karena sebelumnya juga pernah terjadi longsor di lokasi yang sama,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun tangan melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas terhadap dinas atau pihak yang dinilai lalai dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
“Jika terbukti ada kelalaian, maka harus diberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” pungkas Jamalludin.(Im)