
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Tri Adhianto menegaskan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 700/866/ITKO.Irban UPD yang diterbitkan pada Rabu (4/3/2026). Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN dilarang keras.
Adapun bentuk gratifikasi Hari Raya yang dimaksud antara lain:
1.Parsel atau hampers barang
2.Uang tunai, THR, atau voucher
3.Fasilitas lainnya dari rekanan, pengusaha, maupun masyarakat
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan bahwa tradisi saling berbagi saat Hari Raya merupakan hal yang baik, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan, etika kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Hadiah terbaik bagi kami adalah kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, serta berintegritas tinggi. Karena itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya praktik gratifikasi.
Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Bekasi.
“Jangan ragu untuk melaporkannya jika Anda menemukan adanya pelanggaran. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kebersihan birokrasi Kota Bekasi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Bekasi, khususnya menjelang momentum Hari Raya yang rawan praktik pemberian gratifikasi.(AHD)