
Berita Teraktual-Bekasi
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dipimpin Kanit Reskrim, Engkus Kusnadi, berhasil menangkap dua orang terduga, berinisial UA dan DA pelaku penipuan jual beli online jam tangan pintar, di wilayah Cikarang Selatan pada Selasa (17/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, DA (22), seorang mahasiswi asal Brebes, yang merasa dirugikan setelah membeli jam tangan pintar melalui media sosial.
Korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di Facebook dan direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2.900.000. Setelah transaksi, korban mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu pelaku, namun barang yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial. Warga juga diingatkan untuk memastikan kejelasan barang serta keamanan transaksi sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kasus serupa.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan atau memiliki informasi terkait tindak pidana dapat melaporkan ke Polsek Cikarang Barat atau menghubungi:
- Call Center 110
- Layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086
- Nomor pengaduan resmi 0811-1939-110
Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif.
Kedua terduga pelaku, UA dan DA, telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Red/Sky)